Jumat, 28 Mei 2010

Polisi Usut Pembajak YM-Facebook Jajang Noer




VIVAnews - Pemain film Jajang C Noer membuat berita dengan melaporkan pembajakan akun Yahoo! Messenger dan akun Facebook-nya ke polisi, Kamis malam, 27 Mei 2010. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kasus semacam ini sama sekali baru.

"Ini penipuan modus baru, karena tidak menggunakan cara-cara konvensional," katanya saat dihubungi VIVAnews melalui telepon.

Boy menyatakan, polisi "pasti akan menindaklanjutinya." Kasus ini nanti, katanya, akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Laporan Jajang akan diproses dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

Pembajakan akun YM dan Facebook ini bukan saja merugikan Jajang sendiri, namun juga sejumlah orang dekat dan kenalannya. Seniman Butet Kertaredjasa bahkan sampai mengirim uang ke pembajak karena berpikir uang itu memang dia kirim ke Jajang yang sedang amat membutuhkannya.

Kisah lengkap pembajakan YM dan Facebook Jajang C. Noer bisa dibaca di sini. (kd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar