Selasa, 06 April 2010
Bongkar Kongkalikong Mafia Pajak
SERAH TERIMA: Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (kiri) melepas tanda jabatan Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmon Ilyas untuk kemudian disematkan kepada penggantinya Brigjen Pol Sulistyo Ishak saat upacara serah terima jabatan di Mabes Polri Jakarta, kemarin. Edmon Ilyas telah ditetapkan sebagai terperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait kasus Gayus Tambunan.
JAKARTA(SI) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku terusik dengan kasus mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Presiden memerintahkan aparat penegak hukum segera membongkar kasus itu dan mengejar seluruh pelaku kejahatan pajak.
“Saya lihat kejahatan yang muncul sekarang ini adalah jenis kongkalikong. Saya minta dibongkar, kejar,supaya bersih dan negara tidak terus dirugikan,” tegas Presiden saat membuka rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan Jakarta kemarin. Seperti diberitakan, kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus Tambunan diduga merupakan sindikasi oknum pajak,kepolisian,kejaksaan, pengadilan,dan pengacara.
Sejumlah instansi telah memeriksa dan menonaktifkan pejabat yang diduga terkait kasus ini. Presiden menilai kejahatan perpajakan bermula dari praktik penyimpangan yang akhirnya melebar dan masuk pada wilayah-wilayah fundamental. Presiden memaparkan tiga jenis kejahatan perpajakan, yakni wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya atau ngemplang, petugas pajak yang melakukan korupsi, serta kongkalikong antara wajib pajak dan petugas pajak.Presiden mencontohkan wajib pajak yang seharusnya membayar 100% kewajibannya kemungkinan hanya melunasi 60%. “Yang 60% itu di-kongkalikong lagi,disiasatilagiolehoknumdilingkungan pajak. Diambil lagi di situ sehingga yang masuk ke negara mungkin tinggal 20–30%.
Dua-duanya (wajib pajak dan petugas pajak) melakukan kejahatan dan kembali negara dirugikan,”ujarnya. Mantan Menko Polkam itu menegaskan, kejahatan perpajakan tidak bisa ditoleransi lantaran negara membutuhkan sumber pembiayaan pembangunan yang besar. Karena itu,Kepala Negara berharap institusi penegak hukum bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum serius menangani kasus ini. “Laporkan kepada saya progress- nya, dengan demikian ada tindakan korektif yang efektif sambil memikirkan langkah-langkah pencegahan di waktu yang akan datang,”paparnya. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, Kamis mendatang (8/4), pihaknya akan mengumumkan para jaksa yang diduga terkait kasus pajak Gayus Tambunan.
Menurutnya, berdasarkan eksaminasi terhadap penanganan perkara kasus Gayus,memang ditemukan ada ketidaktertiban.“ Saya katakan ada keanehan-keanehan. Sekarang dimulai dengan memeriksa jaksajaksa yang terlibat di dalam penanganan perkara yang tidak tertib itu,”paparnya. Pemeriksaan dilakukan terhadap jaksa peneliti maupun jaksa sidang kasus Gayus. Nantinya, kemungkinansanksinya jugaberbedabeda, tergantung dari derajat kesalahannya. “Misalnya kalau hanya ikut-ikutan yahukumannya ringan, kalau yang disuruh hukumannya sedang, sedangkan kalau yang nyuruh itu harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Hendarman. Dia membantah lembaga yang dipimpinnya lamban dalam menangani kasus mafia hukum perpajakan.
Menurut dia, penanganan kasus ini harus dilakukan sesuai sistem yang ada. “Kalau dikatakan lambat,saya katakan ini tidak lambat.Tapi saya katakan ini proses,ini pasti.Kalau cepat-cepat nanti keliru, gimana? Ini kan masalah hukum, nggak boleh keliru, masak Jaksa Agung keliru,”tandasnya. Kemarin, Kejagung menyatakan jaksa yang menangani perkara Gayus berstatus sebagai terlapor. Mereka empat jaksa peneliti kasus Gayus, yakni Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Syafitri,serta satu jaksa sidang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Nasran Aziz. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto menuturkan,para jaksa tersebut mulai menjalani pemeriksaan internal.
Para jaksa itu telah ditetapkan statusnya sebagai terlapor setelah eksaminator menemukan adanya ketidakcermatan di tingkatan sebelum penuntutan maupun setelah penuntutan dalam perkara Gayus.“Mereka diperiksa sebagai terlapor.Jadi untuk pemeriksaan internal tidak ada tersangka, tapi terlapor,” terang Didiek. Meski mereka bersatus sebagai terlapor,kata Didiek,Kejagung belum menonaktifkan kelima jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan tersebut. Didiek beralasan, tidak ada istilah penonaktifan dalam prosedur pemeriksaan internal di kejaksaan.“Di kejaksaan itu tidak ada istilah penonaktifan, kalau pemberhentian sementara itu ada,”kilahnya.
Didiek menuturkan,selain memeriksa lima jaksa perkara Gayus, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga memeriksa sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ketidakcermatan yang ditemukan eksaminator hanya kecerobohan atau memang ada kepentingan. Jaksa peneliti Cirus Sinaga yang seharusnya menjalani pemeriksaan internal oleh tim inspeksi kasus Jamwas, kemarin, meminta pemeriksaan internal atas dirinya dijadwal ulang. Ia berkilah jadwal pemeriksaan dirinya bersamaan dengan tugas yang harus dijalankannya sebagai jaksa.
“Jaksa Cirus Sinaga sebagai salah satu jaksa peneliti (P16) mohon izin untuk dijadwalkan kalau tidak hari Rabu ya Kamis karena bersamaan dengan tugas yang harus dijalaninya,“ ujar Didiek. Sebelumnya, Cirus yang sempat dipergoki wartawan pada pagi kemarin di Kejagung justru berlari menghindari kejaran wartawan yang ingin mewancarai dirinya seputar isu keterlibatan dalam kasus Gayus. Cirus yang saat itu tengah berjalan menuju Gedung Jamwas dari arah Gedung Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) hanya diam tanpa komentar sepatah kata pun saat dihujani pertanyaan oleh wartawan.
Sementara itu, wartawan lain yang tengah menunggu persiapan pemeriksaan internal di depan Gedung Jamwas langsung berhamburan menghampiri Cirus.Melihat cukup banyaknya wartawan yang mengejarnya, Cirus berbalik arah ke Poliklinik Kejagung. Dia mempercepat langkahnya sambil berlari menjauh dari kejaran wartawan. “Kalian ngapain sih ganggu saya mau kerja?”bentak Cirus yang merasa terusik oleh para wartawan.
Polri Fokus Kasus Gayus
Mabes Polri masih fokus pada penanganan kasus Gayus.Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang mengatakan, Polri hingga kini belum berencana menangani isu di luar perkara Gayus. Hal itu diungkapkan Edward terkait isu adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan ada aliran dana sebesar Rp6 miliar ke rekening mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.”Kita jangan melebar dulu. Jangan ke mana-mana. Siapa pun nanti yang terlibat dalam masalah ini akan dilakukan pemeriksaan,” katanya di Mabes Polri kemarin.
Menurut Edward, tim masih melakukan pemeriksaan secara simultan terhadap kasus tersebut. ”Tentunya Polri menghormari praduga tak bersalah.Alat bukti yang harus diutamakan. Kita tidak asal tuduh berdasarkan informasi yang tidak jelas,”ujarnya. Hinga kini, lima perwira Polri dari tingkat perwira menengah (pamen) hingga perwira tinggi (pati) statusnya menjadi terperiksa dalam kasus Gayus ini.Lima perwira tersebut masing-masing Brigjen Pol Edmond Ilyas,Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Pol Eko Budi Sampurno,Kombes Pol Pambudi Pamungkas,dan AKBP Mardiani. Mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, membantah bahwa dirinya merupakan orang di balik rekayasa perkara Gayus.
”Nggak ada atur-aturan,” ucap Haposan Hutagalung singkat saat dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.Seperti diberitakan, Haposan diduga kuat mengatur skenario kepemilikan uang Rp 24,6 miliar milik Gayus sebagai milikAndi Kosasih.Haposan bersama dengan Gayus dan Andi Kosasih melakukan pertemuan di Hotel S di Jakarta membicarakan rekayasa itu. Setelah skenario matang, ketiganya melakukan pertemuan lanjutan di Hotel KC di Jakarta.Dalam pertemuan itu ikut hadir dua penyidik Bareskrim, yaitu Komisaris Arafat dan AKP Sri Sumartini. Di bagian lain,menanggapi isu aliran dana ke rekeningnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengaku semua transaksi dalam rekeningnya tidak terlibat tindak pidana.
“Saya ini mantan Wakil Kepala PPATK, tidak mungkin saya mau terjerumus dengan sesuatu yang saya ketahui. Jadi transaksi itu berapa pun besarnya dan siapa pun tidak (terlibat) tindak pidana,”ucap dia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar